Surakarta, 22 April 2025
Kepada Yth. Bapak Ibu Orang Tua Siswa
SMK Negeri 9 Surakarta
Berdasarkan
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/02198 Tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar (Assesmen Sumatif : Tengah Semster, Akhir Semester, Akhir Jenjang) Pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, DAN SLB Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
Panduan Pembelajaran dan Assesmen Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah edisi revisi Tahun 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kalender Pendidikan Propinsi Jawa Tengah pada BAB VII tentang Penilaian Hasil Belajar, Pasal 14 ayat (3) bahwa Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian awal, formatif, Sumatif. adapun penilaian formatif merupakan penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Bersama ini disampaikan agenda sekolah pada kurun waktu tengah semester tingkat 10,12 dan Akhir Semester tingkat 12, guna memperlancar dan mengoptimalkan Proses Pemantauan, Perbaikan dan Evaluasi Proses Pembelajaran (penilaian formatif dan sumatif) oleh ibu bapak walikelas bersama wali siswa, sebagai berikut :
Rabu, 23-24 April 2025 : Persiapan Cetak Raport oleh walikelas 10,11 :
Pembelajaran pada persiapan cetak raport berakhir pada pukul 12.00
Rabu 23 - 28 April 2025 : Pelaksanaan Remidial/pembimbingan tingkat 12 pada siswa khusus (data terlampir)
Remidial dan Pembimbingan khusus dilaksanakan oleh Oleh walikelas, kapro/k3 masing-masing , bersama ibu bapak MGMP dengan diKoordinasikan K.MGMP dan Kurikulum.
Kegiatan kelas 12 menjelang Kelulusan/Pasca Pelaporan Nilai Akhir Semester adalah selain Bimbingan Khusus/remidial oleh walikelas, kapro, k3 melaksanakan kegiatan nonpembelajaran yang akan di infokan lebih lanjut oleh Lini2 terkait (Guru yg terjadwal mengajar, walikelas, Tim Kesiswaan, BK, Humas dan lini lainnya). dan jika tidak ada infokegiatan khusus, siswa di ijinkan mempersiapkan kelulusan dari rumah masing-masing, sembari menunggu informasi dari sekolah lebih lanjut.
Jum`at 25 April 2025 Penyerahan Hasil Belajar (raport) Tengah Semester dilaksanakan
Tingkat 10 pada pukul 09.30 - 11.00
Tingkat 11 pada pukul 07.30 - 09.00 (Undangan resmi menyusul)
Selama Penyerahan Hasil belajar tengah semester, siswa tingkat 10, 11 hadir bersama orangtua sesuai jadwal/Undangan.
Rabu, 30 April 2025 : Rapat Pleno penentuan kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025.
Senin, 5 Mei 2025 : Direncanakan Pengumuman kelulusan, info resmi menunggu Edaran/Nota Dinas.
Demikian informasi, disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
#Tim Pembelajaran#
CC: Laporan Kepala Sekolah
Informasi Guru dan Karyawan SMKN 9 Surakarta